Jayapura, nokenwene.com – Mahasiswa Uncen eks penghuni asrama mahasiswa Rusunawa Waena dan Unit Kangguru Abepura mengharapkan sidang putusan akhir PN Jayapura atas kasus penggusuran paksa asrama tersebut agar menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mahasiswa.
Demikian salah satu poin harapan yang disampaikan mahasiswa melalui kuasa hukumnya, Emanuel Gobay, SH, MH, dalam siaran pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua jelang sidang putusan penggusuran asrma Uncen Rusunawa di PN Kelas 1a Jayapura, rabu 02/03/2022.
Dikatakan, hendaknya majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan bahwa Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 untuk menyediakan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi atau membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan bagi Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen” katanya.
Selain itu, LBH Papua juga berharap dalam putusannya nanti tergugat membayar segala kerugian akibat pengeluaran untuk membiayai tempat tinggal dan kerusakan barang milik penghuni asrama mahasiswa Uncen saat asrama itu digusur paksa.
“Menghukum Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian akibat pengeluaran untuk membiayai tempat tinggal dan kerusakan barang milik Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen” Lanjut Emanuel Gobau dalam siaran pers bernomor 003/SP-LBH-Papua/III/2022 itu.
Sebelumnya pada pertengahan tahun 2021 lalu, sejumlah fasilitas asrama mahasiswa Rusunawa Uncen Jayapura digusur oleh pihak rektorat Uncen dan panitia PON XX Papua dengan tujuan asrama tersebut akan digunakan sebagai sarana dan akomodasi pelkasanaan PON XX Papua 2021.
Akan tetapi, sampai dengan PON selesai dilaksanakan, asrama itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sementara para penghuninya dipaksa meninggalkan asrama dengan upaya paksa hingga penggusuran fasilitas dengn melibatkan aprat TNI Polri. “Pengusuran Paksa Adalah Pelanggaran Hukum Dan HAM” Katanya.
Atas dasr inilah mahasiswa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum antara mahasiswa Uncen melawan Rektor Uncen dan PB PON XX Papua tahun 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang gugatan yang sedianya akan dilakukan pada, rabu 02/03/2022 itu di tunda karena salah satu tergugat tidak hadir.
“(sidang) Tunda hari Senin Karena tergugat 1 tidak masuk” kata salah seorang mahasiswa (penguggat) kepada nokenwene.com, secara terpisah.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post