Jayapura, nokenwene.com – Koalisi Penegaka Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, akan lakukan pendampingan hukum terhadap delapan mahasiswa pengibar bendera bintang kejora (BK) pada 01 Desember 2021 di GOR Cenderawasih Koata Jayapura Papua.
Polda Papua menetapkan ke delapan mahasiswa itu sebagai tersangka kasus dugaan makar, pasal106 KUHP junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor : LP/182/XII/2021/SPKT. Ditreskrimum/Polda Papua tertanggal 01 Desember 2021.
“Dalam menjalani proses hukum ini, pada prinsipnya Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan mendampingi 8 Orang Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kerjora di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sampai pada persidangan nanti” Kata Emanuel Gobay, SH, MH, koordinator litigasi koalisi penegak hukum dan Ham Papua melalui keterangan tertulis, kamis 02/12/2021.
Dikatakan, dalam proses hukum terhadap 8 Mahasiswa Papua ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berkaitan dengan temuan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan diskusikan bersama tim advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak?.
Menurut Gobay, Pada prinsipnya delapan Mahasiswa Papua dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, sehingga sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh Mahasiswa dengan mengibarkan BK, belum tentu bersalah, sebab hanya hakim di pengadilan yang bisa memtuskan.
“Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pembelahannya akan membuktikan apakah 8 Mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora yang bersalah ataukah justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan pelurusan sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua” Katanya.
Sebelumnya pada momentum peringatan 60 tahun kemerdekaan Papua 01 Desember 2021, Polda Papua menangkap delapan mahasiswa Papua setelah mengibarkan BK di gedung olahraga (GOR) Cenderawasih, yang lokasihnya tak jauh dari Mabes Polda Papua.
Ke depalan mahasiswa tersebut adalah, Melvin Yobe (29 Tahun), Melvin Fernando Waine (25), Zode Hilapok (27), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Setelah ditetapkan tersangka, ke delapan orang tersebut kini ditahan di rutan markas Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
“Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor 197, 198, 199,200, 201, 202, 203, dan 204” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, dilansir jubi.co.id kamis 02/12/2021.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post