Keerom,nokenwene.com—Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager melakukan sidak ke lokasi pembukaan lahan adat seluas 200 hektar di kampung Bate, Distrik Arso, pada Senin ( 24/8/2021 ).
Bupati Keerom melakukan sidak tersebut bersama Pejabat Sekda Keerom, Kapolres Keerom, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Badan Pertanahan Keerom.
Bupati Piter Gusbager mengatakan, lokasi seluas 200 hektar tersebut diduga ilegal. Menurutnya tidak ada surat ijin dari Pemkab Keerom, sementara wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Produksi Terbatas.
“Ini memang tanah adat, tetapi bukan berarti dikelolah secara sembarangan, ini bisa mengancam keselamatan lingkungan, dan berdampak banjir”, ujar Bupati.
Sebagai anak adat, Gusbager mengatakan bahwa Pemkab Keerom sangat menghargai hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan tanah-tanah adat. Namun dirinya meminta agar perlu berkordinasi juga dengan pemerintah daerah.
Apalagi hal ini berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak dan lingkungan hidup yang sudah diatur dalam UU.
“Saya ingatkan para pemodal jangan main-main, anda boleh punya uang banyak, tapi jangan seenaknya buka lahan, hargai aturan pemerintah dan yang punya kawasan” tegas Piter Gusbager.
Dalam sidak tersebut, bupati juga menegur dan menegaskan kepada penanggung jawab lapangan agar hentikan semua aktivitas yang ada dan keluar dari lokasi.
“Mulai saat ini stop, tidak ada lagi aktivitas di sini. Ini daerah penyangga yang berpengaruh besar terhadap pemukiman warga, belakangan ini wilayah Keerom dilanda banjir bandang”, tegas Bupati.
Selain itu menurut Piter Gusbager, pengelolaan lahan seluas kurang lebih 200 hektar tersebut baru diketahui beberapa hari terakhir. Namun, dari kerusakan yang terjadi diperkirakan aktivitas tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 bulan terakhir.
Setelah bertemu pemilik hak ulayat dan penanggung jawab lapangan di lokasi, Bupati Piter Gusbager bersama jajarannya langsung memasang papan larangan aktivitas di lokasi tersebut.
Pewarta Amin Momiage (JW Sagu Yahukimo)
Discussion about this post