Wamena, nokenwene.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura diminta tidak mengabaikan pemenuhan hak-hak Viktor F. Yeimo (VY) sebagai terdakwa.
“Jaksa segera jawab surat pemindahan rutan dan surat pembantaran demi memenuhi hak-hak Viktor F. Yeimo sebagai terdakwa” demikian kata Koalisi Penegakan Hukum dan Ham Papua, melalui siaran pers, sabtu 21/08/2021 di Jayapura.
Koalsi mengatakan, sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2021, Viktor Yeimo (VY) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Jayapura berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-59/R.1.10.3/Eku.2/08/2021 yang ditandatanggani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kejaksaan Negeri Jayapura, pada 6 Agustus 2021.
Dikatakan, pada saat tahap II (Pelimpahan Berkas dan tersangka), VY secara langsung minta dipindahkan tahanan dari Rutan Mako Brimob Ke Rutan Lapas Abepura dengan pertimbangan pemenuhan hak-hak tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua terabaikan akibat SOP Mako Brimob serta kondisi psikologi VY yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob dan kepengapan dalam Rutan yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya.
“Pada perkembangannya ditanggal 10 Agustus 2021, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dapatkan informasi akan ada pemeriksaan kesehatan Viktor F Yeimo di Rutan Mako Brimob selanjutnya Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menghubungi jaksa kasus Viktor Fredrik Yeimo, jaksa membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa jaksa sedang berada di Mako Brimob Polda Papua”
Selanjutnya kata Koalisi, secara teknis pemeriksaan terhadap VY, dilakukan oleh Dokter Grace Daimboa Sp.PD, menggunakan steteskop dan melihat mata pasien VY, kemudian Dokter dibantu tim medis mengambil sampel darah, urin dan tes antigen, dokter kemudian memberikan resep obat yang mayoritas ditujukan bagi sakit maag yang dikeluhkan VY.
Sedangkan berkaitan hasil pemeriksaannya menurut dokter akan disampaikan dua atau tiga hari setelah pemeriksaan, akan tetapi sampai dengan hari ke-10 sejak pemeriksaan hasil itu belum disampaikan oleh Dokter.
“Pada perkembangannya hasil pengambilan sampel darah, urin dan tes antigen yang sebelumnya dijanjikan akan disampaikan dua atau tiga hari setelah hari pemeriksaan itu belum diterima oleh Viktor F Yeimo maupun Kuasa hukumnya sampai pada tanggal 20 Agustus 2021 sehingga kami belum tahu dengan pasti apa hasil pemeriksaannya” kata Koalisi.
Sementara itu, lanjut kolasi pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana saran Dokter Grace Daimboa Sp.PD untuk mendapatkan keterangan yang lebih objektif sesuai kondisi dalam tubuh, baru diwujudkan pada 20 Agustus 2021 di RSUD Dok 2 Jayapura pasca Kapolda Papua mendatangi Rutan Mako Brimob Polda Papua menemui VY
Dalam pemeriksaan kesehatan VY di RSUD Dok 2, menurut koalisi, Dokter melakukan 3 (tiga) bentuk pemeriksaan yaitu pemeriksaan ludah, rontgen dan pemeriksaan USG. Ketiga hasil pemeriksaan itupun sampai saat ini belum diketahui oleh kuasa hukum. Dokter beralasan hasilnya akan sampaikan kepada Kejaksaan.
“Sekalipun demikian, sejak dari Rutan Mako Brimob Polda Papua hingga pemeriksaan di RSUD Dok 2 Jayapura tidak ada satupun pihak kejaksaan yang hadir mendampingi Viktor F Yeimo yang jelas-jelas masih berstatus sebagai tahanan jaksa terhitung dari tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021 nanti” katanya.
Lebih Jauh kata Koalisi, sikap Jaksa yang tidak langsung menindaklanjuti arahan Dokter Grace Daimboa Sp.PD agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis di Rumah Sakit, serta ketidakhadiran pihak kejaksaan saat pemeriksaan di Rutan Mako Brimob hingga pemeriksaan di RSUD Dok 2 Jayapura merupakan bentuk pengabaian yang dilakukan Kajati Papua.
“KAJATI PAPUA MELALUI KAJARI JAYAPURA MENGABAIKAN PEMENUHAN HAK-HAK VIKTOR F YEIMO SEBAGAI TERDAKWA KHUSUSNYA HAK ATAS KESEHATAN terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021. Terlepas dari itu, sikap Dokter pemeriksa Viktor F Yeimo yang sampai saat ini belum memberikan hasil pemeriksaan tanggal 10 Agustus 2021 dan hasil pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2021 kepada Viktor F Yeimo menunjukan bahwa Dokter pemeriksa Viktor F Yeimo tidak memenuhi ketentuan” katanya.
“Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis, sebagaimana diatur pada pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran” Lanjut Koalisi dalam siaran pers bernomor 014/SP-KPHHP/VIII/2021.
Merujuk sejumlah kejanggalan tersebut , maka Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua menyampaikan 3 poin pernyataan dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F. Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berikut 3 pernyataan koalisi:
- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab PEMINDAHAN TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA (Surat Nomor : 004 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021);
- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab PERMOHONAN PEMBANTARAN A.n VIKTOR FREDRIK YEIMO (Surat Nomor : 007 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021);
- Dokter pemeriksa kesehatan Viktor F Yeimo segera berikan hasil pemeriksaan tanggal 10 Agustus 2021 dan hasil pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2021 kepada Viktor F Yeimo sesuai perintah pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Pewarta: Jurnalis Warga Papua
Discussion about this post