Jayapura, nokenwene.com—-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera memindahkan Victor F Trimo dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke Lapas Abepura. Hal ini disampaikan Emanuel Gobai, koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya di Jayapura, Sabtu (07/08/2021).
Pernyataan ini disampaikan Koalisi setelah penyidik Polda Papua melimpahkan berkas dan tahanan Victor F Yeimo kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (06/08/2021).
Gobai menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2021, Pinyidik Polda Papua melakukan pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Viktor F Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan Berkas dan tahanan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua secara virtual.
Dalam proses penyerahan berkas dan tahanan itu, pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima Berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Penyerahan berkas perkara khususnya dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”, jelas Gobai, kuasa hukum Victor Yeimo.
Gobai pun mempertanyakan proses penyerahan berkas dan tahanan yang dilakukan secara virtual itu.
“Jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual”, jelas Gobai.
Gobai menambahkan bahwa pada prinsipnya Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta pelanggaran tersebut, melahirkan pertanyaan tersendiri berkaitan dengan komitmen pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang Viktor F Yeimo akan menjalani status sebagai tahanan jaksa”,
Gobai menjelaskan bahwa dalam proses penahanan Victor Yeimo selama ini terjadi pelanggaran atas hak-hak Victor sebagai tersangka.
Fakta pelanggaran hak-hak tersangka secara jelas-jelas terjadi pada saat jaksa menanyakan Viktor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan, selanjutnya Viktor F Yeimo meminta pindahkan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA dengan pertimbangan pemenuhan
“Hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya”, keluh Gobai.
Selain itu Gobai menyalakan bahwa permintaan Viktor F Yeimo dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 itu tidak dijawab secara professional oleh jaksa sebab beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet sehingga suara handphone putus-putus.
“Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo”, tambah Gobai.
Penyerahan berkas dan tersangka tanpa dihadiri Jaksa secara langsung membuat tidak adanya kepastian tempat penahanan Victor Yeimo selanjutnya. Hal ini bisa berakibat pada semakin terabaikannya hak-hak tersangka termasuk ketika Jaksa tidak menjelaskan tentang jadwal mengantar makanan bagi tersangka yang ditahan di Rutan Mako Brimob.
“Semua fakta hukum di atas secara langsung menunjukkan bahwa Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan“ terang Gobai.
Berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Gobai menjelaskan bahwa dalam hal penyelidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Namun penyerahan secara virtual itu membuat Gobai menilai akan adanya pelanggaran terhadap hak-hak tersangka.
dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dilakukan secara virtual. Terlepas dari fakta tersebut,
“Sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo menunjukan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”, jelas Gobai.
Berdasarkan itu, dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA.
Selain itu Koalisi pun menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Koalisi pun meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Victor F Yeimo adalah seorang aktivis yang ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus demonstrasi tolak rasisme pada 2019 lalu. Sejak penangkapannya ada dugaan terjadinya pelanggaran haknya termasuk hingga menyebabkan kondisi kesehatan Victor Yeimo memburuk.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBB Cenderawasih, KPK Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa, dan beberapa organisasi lainnya bergerak untuk mendampingi Victor Yeimo baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Discussion about this post