Kalteng, nokenwene.com – DPR RI segera Hentikan pembahasan perubahan RUU OTSUS JILID II dan Perpanjangan otonomi Khusus (otsus) di tanah Papua sebab dinilai telah gagal total dan tidak lagi menjadi penting harapan dan impian bagi Orang Asli Papua (OAP)
Segilintir Elit politikus lokal (Papua) yang sedang penandatangan pembahasan perubahan RUU No 21 Tahun 2021, ini mengatas namakan seluruh rakyat Papua , hanya kepentingan pribadi bukan demi kepentingan seluruh akar rumput rakyat Orang Asli Papua (OAP). Karena Kita telah menjalankan dalam bentuk Petisi Rakyat Papua ( PRP) Sudah 110 organisasi di tanah papua telah 100% tolak pada beberapa waktu bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan ketua Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah (KORWILKALTENG), Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se-kalimantan, Alte Gwijangge bersama rekan-rekannya bahwa pihaknya menolak pengesahan yang terburu-buru dan sepihak kelompok segilintir pejabat terhadap RUU Otsus Jilid II mendatang.
Seluruh akar rumput Rakyat Papua sudah menyatakan sikap tolak Otsus Jilid ll, namun pemerintah Indonesia dan segelintir elit politikus lokal (Papua) atau panitia Khusus ( pansus) acuh-tak acuh mengabaikan aspirasi rakyat Papua lalu tetap ngotot merevisi dan akan mengesahkan UU Otsus Jilid II pada tanggal 15-16 Juli nanti. Tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga terkait Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP & MRPB) hal ini harus perlu memperhatikan bersama.
Pemerintah indonesia dalam hal ini DPR RI jangan terburu-buru mengesahkan UU OTSUS JILID II, harus dengar keseluruhan pendapat ide pokok suara hati Rakyat Papua, kami sudah tolak dan menilai pemaksaan Otsus dilanjutkan merupakan pelecehan hak dan demokrasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Otsus dinilai telah gagal total lantaran pengambilan kebijakan langsung dari jakarta sementara Orang Asli Papua sudah tidak lagi menginginkan.
Dalam pembahasan revisi UU Otsus jilid ll ini pun tidak adanya melibatkan perwakilan OAP seperti Tokoh Masyarakat, tokoh adat, tokoh pemudah, bahkan tokoh Perempuan, juga Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultur orang Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Padahal mereka semua ini adalah akar rumput yang perlu ikut hadir dalam pembahasan merivisi UU Otsus Jilid II itu.
Kami menilai dan menegaskan, kebijakan sepihak oleh Jakarta ini sama seperti halnya dengan Hak Penentuan Pendapat Rakyat ( PEPERA) Pada tahun 1969 dulu itu dan sekarang lagi begitu juga tidak menghargai MRP yang hadir atas amanat UU Otsus nomor 21 2001 ini.
Pada dasarnya Rakyat Papua sudah tolak itu melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak ada lagi RUU Otsus Jilid II, Pemerintah Indonesia sepihak mau melanjutkan ini untuk siapa, representasi suara OAP terkait perjalanan otsus telah ada di dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) kita tetap konsisten pada prinsip penolakan UU Otsus Jilid II.
Pewarta: Dino / Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post