Wamena, nokenwene.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Jayawijaya yang kembali ke Wamena setelah libur natal dan tahun baru diluar Wamena di wajibkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19, dengan karantina mandiri selama 14 hari.
Hal tersebut diungkapkan bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Ricard Banua, seusai melakukan Rapat Evaluasi bersama Forkopimda dan Tim Covid 19 jayawijaya di Lantai 3 gedung Otonom Wenehule Hubi selasa , 05/01/2021.
“mereka (ASN) keluar dengan situasi libur panjang kemarin, saya berhrap bahwa harus sesuaikan dengan protap kesehatan covid ini” Ujar Bupati Jayawijaya.
Bupati Banua mengatakan, ASN harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya, terutama dalam menjalankan Prokes karntina mandiri selama 14 hari. setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Wamena
“Ini Bukan untuk kesehatan Bupati dan Wakil Bupati, tapi untuk kesehatan keluarga dan juga kesehatan masyarakat, jadi wajib ASN yang kembali berlibur dan pulang ke Wamena jalankan Karantina Mandiri 14 hari,” kata Bupati Jayawijaya.
Bupati memastikan bahwa tidak akan segan-segan memberikan sangsi tegas kepada setiap ASN yang melanggar Prokes kesehatan, apalagi sampai tidak melakukan karantina Mandiri, kalaupun memang ada ASN yang melanggar aturan Prokes.
“kami tidak akan memberikan ijin kepada ASN untuk tidak diperbolehkan masuk kantor selama ASN tersebut tidak melaksankan masa Karantina Mandiri selama 14 hari kerja”.
Selain melakukan Karantina Mandiri, Bupati meminta agar ASN Jayawijaya yang kembali ke Wamena wajib melaukan Rapid Test di Wamena.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post