
Karubaga, nokenwene.com – Di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia, pemerintah Kabupaten Tolikara, Papua, melalui tim gugus tugas covid-19 telah melakukan beberapa langkah dan upaya dalam penanganan virus corona, yaitu berupa penyaluran bantuan sembago, maupun upaya pencegahan yang terus dilakukan tim. Meskipun upaya itu kurang maksimal tetapi hingga kini Kabupaten Tolikara masuk dalam zona hijau atau daerah yang tergolong bebas Covid-19.
Demikian disampaikan Bupati Tolikara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kapolres Tolikara AKBP Leonard akobiarek, saat menerima Apel gabungan ASN dan TNI/POLRI Tolikara yang digelar di halaman Kantor Bupati Tolikara di Karubaga senin,06/07/2020.
“Tolikara tergolong salah satu daerah di Papua bebas dari Pandemi Covid-19 bukan berarti kita bebas seperti dulu, tetapi kebebasan kita beraktifitas saat ini harus dibarengi oleh ketentuan yang berlaku agar Tolikara tetap sehat dalam situasi New Normal atau Tatanan Hidup Baru”. Ujar Nya
Dikatakan, semua ini tercipta dengan adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen masyarakat yang dengan sadar menjaga kesehatan melalui kepatuhan terhadap protokoler kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19.
‘Untuk mengejar ketertinggalan kita selama diberlakukannya PSBB,maka pemerintah segera akan aktif bekerja. Oleh karena itu diharapkan seluruh Pejabat dan ASN Pemkab Tolikara agar segera kembali bertugas seperti sedia kala” Tegas Bupati Usman.
Menurut Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo,SE,M.Si, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, mengingat belum ada kepastian sampai kapan berakhirnya wabah ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara ASN.
“Antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah, karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus di patuhi oleh Pegawai Negeri Sipil’ katanya
Menurutnya Surat Edaran bagi sistem kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Seperti ASN tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur berjarak semeter dan menyediakan handsanitizer dan siapkan tadon air untuk cuci tangan di depan Kantor Organisasi Perangkat Daerah OPD masing – masing”. TegasNya.
Selain itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 memperketat aturan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar dari dan ke Kabupaten Tolikara, termasuk warga yang tidak melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan akan diberikan sasgsi tegas.
“Penegakan disiplin bagi warga kita yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga ada efek jera guna meningkatkan kesadaran masyarakat kita untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan. Di Kabupaten Tolikara saat ini masih masuk ke dalam wilayah zona hijau maka yang harus difokuskan adalah warga yang mendatangi daerah Tolikara dari luar” HimnuNya
Selain itu, semua pengusaha dan pedagang di Tolikara untuk mematuhi protokol kesehatan, cegah virus corona di tempat usaha masing-masing. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelayan dan pembeli untuk menggunakan masker dan keharusan menyediakan alat cuci tangan di tempat usaha
“ Bila hal tersebut tidak dipenuhi oleh pengelola maka mereka diberi sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. semua pengusaha nantinya akan kita ingatkan satu hingga tiga kali. Jika mereka tidak mematuhinya maka izin usaha yang bersangkutan akan dicabut”. TegasNya.
Pewarta: Jurnalis Warga / Diskominfo Tolikara
Discussion about this post