Dekai,nokenwene.com–Pelaksanaan Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Yahukimo, Elai Giban mengatakan bahwa penyelewengan terhadap dana Bantuan langsung Tunai (BLT) akan diproses hukum.
“Nanti perwakilan yang terima, tapi selebihnya diatur oleh kepala Distrik dan Korlap. Diatur baik kepada masyarakat. Kalau ini diselewengkan satu Rupiah pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkap Elai Giban saat launching BLT di Dekai Jumat (29/05/2020).
Elai Giban menjelaskan bahwa ada instruksi presiden dan maklumat kapolri tentang hal ini. Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada orang yang menghalangi upaya menangani Covid19.
“Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri sudah jelas. Siapa pun anda yang menghalangi upaya penanganan Covid19 akan ditangkap,” tambah PLH Sekda Yahukimo.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan kepada masyarakat hari ini merupakan bantuan yang disediakan Pemda Yahukimo untuk mendukung masyarakat yang terdampak wabah Corona.
Elai Giban menjelaskan bahwa total dana yang disiapkan Pemda sebanyak Rp3,6 miliar untuk dua ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Yahukimo.
“Uang sebanyak tiga miliar enam ratus juta rupiah itu diperuntukkan bagi dua ribu Kepala Keluarga di lima puluh satu Distrik di Yahukimo, ” Jelas Giban kepada masyarakat yang berkumpul di halaman kantor dinas Sosial Yahukimo.
Launching Bantuan Langsung Tunai ini merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Corona. Sedangkan Bantuan dari Pemerintah Pusat sedang dalam proses.
“Kebijakan pemerintah daerah untuk Bantuan Langsung Tunai untuk 2000 KK ini hari ini kami Launching. Kita akan salurkan seharusnya tiga bulan ke depan. Tetapi hari ini kami salurkan sekaligus untuk tiga bulan,” tambah Giban.
Pewarta : Nicko Soll, JW Sagu Yahukimo
Discussion about this post