
Wamena, nokenwene.com – Pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasih yang memang harus disediakan untuk bisa diakses public termasuk wartawan, karena Negara ini punya Undang – undang kebebasan informasi public (KIP). Undang-undang pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 juga suda menyatakan bahwa barang siapa menghalang-halangi kerja wartawan untuk mengumpulkan, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi bisa di ancam pidana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia , Yosep Adi Prasetyo ketika diwawancarai di bandara Wamena Kabupaten Jayawijaya – Papua, rabu (17/10/18)
Dengan dasar tersebut, pihaknya selaku Ketua Dewan Pers Indonesia menghimbau seluruh jajaran pemerintahan di Papua, Dinas maupun SKPD serta penyedia layanan publik lainnya agar bisa melayani wartawan dalam mendapatkan informasi publik tanpa harus dipersulit
“Ini menunjukkan bahwa wartawan itu kerja dilindungi undang-undang , jangan menghalang-halangi kerja wartawan, apalagi informasi publik itu sejauh itu bukan informasi rahasia wajib untuk diberikan. Kenapa, karena wartawan itu butuh data, cross check, supaya menulis bisa akurat” ujar Yosep.
Berdasarkan pengalaman yang pernah Ia tulis, bahwa pemerintah belum hadir dalam memberikan informasi publik khususnya di Wilayah Papua, padahal masyarakat Pegunungan Papua juga berhak untuk memperoleh informasi publik.
“informasi mengenai harga-harga, RUTR, mengenai rencana pembangunan yang sedang dikembangkan pemerintah. Kenapa, karena itu bukan tidak mungkin akan bersentuhan dengan hak-hak mereka (masyarakat)” ujarnya.
Di sisi lain kata Dia, Papua harus merebut perhatian berita Nasional yang hanya memberitakan tentang pertarungan elite di massa politik pilpres, kita harus memberikan tempat untuk berita-berita lokal terutama yang ada di pedalaman Papua
“Liputan wartawan itu adalah early warning system, sistem peringatan dini, karena hasilnya itu adalah umpan balik situasi rawan apa. Kalau misalnya ada kelaparan atau bencana itu sebenarnya bisa diantisipasi kalau ada liputan wartawan sebelum bencana itu terjadi”, kata Yosep Adi Prasetyo yang sempat berkunjung ke Wamena usai kegiatan Dewan Pers di Jayapura
Persoalan lainnya kata ketua Dewan Pers, akses internet yang begitu lambat dan belum menyentuh wilayah Wamena dan Pegunungan juga menghambat keterbukaan informasi publik.
“Tugas pemerintah dalam hal ini kominfokom melalui bhakti membangun BTS-BTS, kalau tidak bisa untuk masyarakat, minimal untuk para wartawan supaya mempercepat pengiriman berita-berita”, ucapnya.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post