
Wamena, nokenwene.com – Terkait dengan pemberhentian dan pergantian 199 kepala kampung di Kabupaten Yahukimo oleh bupati setempat beberapa waktu lalu, sidang digelar di PTUN Waena Jayapura dengan menghadirkan masing – masing penasehat hukum
“sidang dilakukan pada tanggal 25 Juni kemarin di PTUN Waena Jayapura, pihak bupati Yahukimo menghadirkan 5 penasehat hukum dan pihak kepala kampung lama hadirkan 3 penasehat” Kata Theo Hesegem, Ketua Jarngan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, Sabtu, 28/7/18 di Wamena.
Dikatakan, Theo Hesegem, sidang erikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 2018 dengan menghadirkan kedua bela pihak (kepala kampung baru dan lama) keduanya dari desa Huewi Distrik Tangma kabupaten Yahukimo” Ujar Theo.
“untuk desa (kepala kampung) baru akan dihadiri atas nama Molage Elopere, yang diangkat dengan memo Bupati Abock Busop sedangkan desa lama akan dihadiri Nataniel Wolom yang memiliki SK mantan bupati Ones Pahabol. Keduanya dari Kampung Huewi Distrik Tangma” Ujar Theo.
Untuk itu,kepada kedua bela pihak lebih Jau Theo Hesegem berharap, hendaknya bisa menerima apapun putusan majelis hakim PTUN dengan lapang dada
“apabila majelis hakim memutuskan dan memenangkan salah satu pihak, kedua bela pihak harus siap menerima dengan lapang dada” Harap Theo Hesegem.
Pewarta: JW Noken Wamena
Discussion about this post