Wamena, nokenwene.com – Komisi emilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menyatakan tahapan pleno dan rekapitulasi Pemilu, khususnya di Kabupaten Jayawijaya tidak bisa dilanjutkan oleh Komisioner yang baru karena masa aktif Komisioner saat ini sampai dengan tanggal 18 maret 2024, sementara tahapan harus segerah diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Papua Pegunungan, Theo Kossay ketika dikonfirmasi perihal adanya usulan Pleno KPU Jayawijaya sebaiknya dilanjutkan oleh komisioner baru yang kini tengah melakukan seleksi tahap akhir.
“Yang jelas KPU yang baru tidak bisa karena dia (Komisioner yang lama) akan berakhir pada tanggal 18 maret nanti” kata Theo Kossay di Wamena, selsa (05/03/2023), ketika dikonfirmasi wartawan terkait wacana tersebut.
Sebelumnya, Yoanes Penius Lanny, tokoh intelektual Jayawijaya mengusulkan agar KPU Jayawijaya mengehntikan seluruh tahapan rekapitulasi dan pleno agar dilanjutkan oleh Komisioner yang baru. Usulan itu disampaikan karena menurut dia KPU dan PPD di Jayawijaya memiliki banyak masalah.
Namun KPU Papua Pegunungan menyatakan hal itu sulit dilakukan, terkecuali ada pelanggaran mendasar terutama kode etik Pemilu yang dilakukan oleh Komisoner KPU yang aktif. Itupun kata Theo Kossay , harus ada usulan dan kesepakatan dari Pemerintah, pihak Bawaslu,partai politik dan masyarakat serta berbai pihak lain yang disampaikan ke KPU RI.
“Tapi kalau semua partai, Pemerintah itu dia pu prosedurnya, ambil alih itu kalo ada keputusan dari KPU RI bahwa mereka ini ada pelanggaran kode etik, pelanggaran Pemilu jadi tidak bisa dilanjutkan kami memberhentikan sementara nanti di ambil alih oleh KPU Provinsi” jelasnya.
“Itu yang kita lakukan di Mamberamo Raya, di kerom kita lakukan itu, Boven Digoel, Paniai kita lakukan itu. Jadi kita tunggu dari suara dari pemerintah, Parpol, masyarakat. Usulannya itu harus tertulis ke KPU RI, kalo KPU RI perintahkan kita ambil alih” jelas Mantan Ketua KPU Provinsi Papua itu.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena *