Wamena, nokenwene.com – Format pemungutan suara dengan system noken di Papua ternyata bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Istilah system noken sendiri pun beragam di setiap komunitas masyarakat di Papua.
Ada yang menyebut pemilu system noken di Papua dengan system ikat, system bungkus, kesepakatan musyawarah, system mufakat, noken pengganti kotak suara dan beberapa istilah lainnya.
Komisioner KPU Bidang SDM dan Komunikasi Theodorus Kossay mengakui, pemungutan suara system noken yang berlaku di masyarakat memiliki format yang berbedah antara satu wilayah ke wilayah lain.
Katanya dari 8 Kabupaten di Papua Pegunungan 6 diantarahnya akan mennggunakan system noken pada pemilu 2024. 2 Kabupaten yang tidak menggunakan system noken adalah Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang , meski dalam prakteknya tetap gunakan system noken.
“Untuk 6 Kabupaten (yang pake system noken) ini sedang terjadi varian system noken, artinya tidak seragam, jadi masing-masing TPS atau masing-masing kampung itu bedah-bedah, ada yang menggunakan noken di gantung ada juga yang tidak gunakan noken tapi system ikat atau kesepakatan” ungkapnya.
Karena adanya perbedaan cara dalam system noken, KPU hendak berupaya melakukan simulasi system noken pada sejumlah wilayah di Papua Pegunungan agar bisa menermukan formula yang tepat tentang pemungutan system noken dimaksud agar pelaksanaannya bisa seragam. Simulasi perdana dilakukan di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, jumat (22/12/2023).
“Dengan simulasi ini kami ingin mendapatkan format yang cocok dan pas itu apa, apakah system ikat atau kesepakatan ataukah system noken, ” kata Theo Kossay, Penulis Buku Sistem Noken Demokratiskah? tahun 2023 itu.
Untuk tujuan itu, KPU masih akan melakukan simulasi pada sejumlah distrik di Kabupaten Jayawijaya sehingga bisa menemukan satu format yang bisa diterima semua pihak lalu dapat diterapkan pada Pemilu 2024 yaitu system noken yang seragam.
“Simulasi ini (di Distrik Wouma) nanti berjenjang, nanti setelah di sini kita akan lakukan juga di tempat lain dengan cara yang di sana mungkin berbeda begitu (tergantung kesepakatan masyarakat setempat seperti apa?” Jelas Theodorus Kossay yang juga penulis buku Pemungutan Suara System Noken/Ikat Tahun 2024.
Sementara untuk simulasi yang dilakukan di Distrik Wouma, pemungutan dilakukan dengan sisten noken dan kotak suara. Setiap pemilih memasukan surat suara yang belum di coblos ke dalam noken yang disediahkan sesuai dengan jumlah calon. Selanjutnya surat suara di dalam noken akan dicoblos oleh para calon atau saksi calon lalu dimasukan ke kotak suara.
“Setelah pemungutan dalam noken habis itu masing-masing Caleg itu mencoblos hasil coblosnya itu dimasukan dalam kotak yang sudah disediahkan itu, jadi yang masuk dalam noken itu belum coblos. Nah itu yang mereka praktekan mereka punya cara di sini” Jelas Kossay. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena*