Wamena, nokenwene.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan mendesak Bupati Kabupaten Jayawijaya, Tolikara dan Bupati Lanny Jaya untuk segerah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang telah mundur dari partai Demokrat.
Adapun anggot DPRD aktif yang menyatakan mundur dari partai demokrat, masing-masing 6 orang dari Kabupaten Jayawijaya, 2 dari Kabupaten Lanny Jaya dan 1 anggota DPRD dari Kabupaten Tolikara.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol , SE, MM menyatakan dalam PAW ini ada aturan baik undang –undang maupun PKPU dan juga anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, maka partai demokrat mengusulkan 9 orang Anggota DPRD dari 3 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan harus di PAW.
“Kita dari DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten yang pindah partai artinya partai sudah 70 persen melakukan peraturan ini, sisanya 30 persen dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol, jumat (03/11/2023) via telepon.
Ia menegaskan Bupati selaku kepala Pemerintahan di wilayah setempat harus memproses pengajuan PAW, tapi jika tidak dilakukan maka Partai Demokrat akan melanjutkan usulan ini ke pemerintahan yang lebih tinggi yakni Gubernur Papua pegunungan untuk memproses PAW dengan petunjuk Mendagri.
“Dalam hal ini Wakil Mentri Dalam Negeri sudah merespon. Masa pemerintah pusat sudah menyetujui untuk PAW, mengapa pemerintah Kabupaten Jayawijaya tak mau memproses, ini bukan masalah politik sehingga mau berpikir untung ruginya, tapi ini aturan yang harus dilakukan pemerintahan sehingga mau atau tak mau, suka atau tidak suka, harus dijalani,”tegasnya
Pahabol menyatakan, jika pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati pada 3 kabupaten tersebut tidak segerah memproses PAW maka pemerintah sedang melawan aturan yang berlaku, karena sejatinya PAW merupakan sesuatu yang wajar karena yang bersangkutan mundur dari partai pengusung.
“Jadi besok kita akan membawa berkas untuk melakukan Proses PAW, ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, kalau memang tidak bisa baru kita ke Gubernur saja karena pemerintah pusat sudah menyetujui hal itu sehingga dikembalikan ke prosedur saja,”kata Pahabol yang melalui sambungan telepon Roni Elopere.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya, Roni Elopere mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti surat pemberhentian dan pengangkatan kepada pihak terkait yakni Sekwan dan Bupati.
“Besok itu DCT sudah di keluarkan sehingga sesuai dengan edaran Mentri dalam Negeri anggota DPRD yang pindah partai yang masih aktif wajib mengundurkan diri dan mekanismenya sudah kami lakukan sesuai petunjuk dari DPP,”jelasnya
Ia juga mengaku saat ini DPP partai demokrat sudah mengeluarkan SK Pemberhentian dan pengangkatan dalam waktu dekat ini sudah dimasukan ke Sekwan Bupti, KPU dan Gubernur Papua Pegunungan.
“Sehingga kalau ada pihak lain yang mengatakan bahwa masa jabatan DPRD 2024 masa jabatan berakhir itu omongh kosong , sebab itu orang yang tidak mengerti dengan dinamika politik yang terjadi saat ini atau pura –pura tidak tahu, PAW ini perintah hukum bukan perintah Roni, atau Ones Pahabol tapi ini wajib hukumnya dan itu konsekuensi,”tegasnya(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena(*)