Wamena, nokenwene.com – sebanyak 76 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya terima remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT RI ke 78, tahun 2023.
Sambutan tertulis, Kemeterian Hukum dan HAM RI yang dibacakan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk warga binaan di Lapas.
“Oleh karena itu pemerintah memberikan apreasiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam program pembinaan” katanya di Lapas Wamena, kamis (17/08/2023).
Dikatakan, pemberian remisi kepada warga binaan itu, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apreasiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah sunggu-sunggu mengikuti semua program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang dapat remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik” ucap Gubernur.
Kepala Lapas kelas II B Wamena, Jim Rafes Muloke mengatakan, sebanyak 76 warga binaan telah diusulkan Lapas Wamena untuk mendapkan remisi dan semuanya diterima oleh Kementrian Hukm dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Papua.
“Kami usulkan 76 dan semua diterima hanya saja beberapa perbaikan sedikit terkait data namun tetap akan turun terkait dengan warga binaan yang mendapat remisi umum,”ungkapnya.
Dikatakan, dari 76 warga yang mendapat remisi itu, tidak ada yang dinyatakan RU2 atau bebas, namun keseluruhannya merupakan remisi umum atau pengurangan masa pidana.
“RU2 pada saat remisi langsung bebas untuk Lapas Wamena tahun ini RU2 tidak ada, semua murni RU umum saja (Pengurangan masa tahanan)” kata Kalapas.
Terkait kriteria penilaian terhadap remisi tersebut Jim Refes menjelaskan pihaknya sudah menggunakan Sistem penilaian narapidana pada Seksi Bidadik di lapas Wamena, dengan melakukan penilaian terhadap keaktifan dalam pembinaan kerohanioan dan beberapa kriteria lainnya.
“kami juga sudah melatih warga binaan untuk membuat teras depan lapas Wamena ini merupakan bagian dari Kegiatan kemandirian, memang untuk mendapat remisi umum ini harus mendapat SPPN itu dimana yang menilai apakah warga binaan ini sudah layak dan administrasinya terpenuhi itu bisa diusulkan,” jelasnya.(*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena(*)