Wamena,nokenwene.com— Keluarga Stevanus Wilil (22thn), keluarga korban penembakan oleh oknum polisi dari Polres Tolikara beberapa waktu lalu kembali memasang jalan trans Wamena – Jayapura. Jalan trans tersebut sekaligus merupakan jalan penghubung menuju Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah serta Yalimo.
Pemalangan itu terjadi tepat di depan kantor kampung Mulima Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Pemalangan jalan trans itu dilakukan warga Libarek pada, Rabu, (17/5/2023) akibat tidak terima pembayaran denda yang telah dilakukan oleh Polres Tolikara. Usai peristiwa penembakan terhadap Stevanus Wilil, 10 April 2023 lalu, keluarga korban menuntut Polres Tolikara membayar denda senilai Rp5 Miliar.
Yohanes Walilo, keluarga Stevanus Wilil menerangkan pihaknya melakukakan pemalangan jalan karena tidak terima pembayaran denda yang dilakukan pihak Polres Tolikara.
“Kami minta bayar 5 Milyar, tapi mereka [polres Tolikara] bayar atau serahkan uang senilai Rp 200.000.000; [dua ratus juta]. Kami tidak terima itu dan kami lakukan pemalangan jalan. Karena kami merasa pembayaran itu sangat tidak masuk akal,” ujar Walilo kepada nokenwene.
Menurutnya, jalan akan kembali dibuka jika Polres Tolikara memenuhi tuntutan keluarga senilai Rp5Miliar.
“Kami masih menunggu tuntutan kami kepada Polres Tolikara untuk dipenuhi, baru bisa buka jalan,” tegasnya.
Atas pemalangan itu, kendaraan roda dua maupun roda empat dari Wamena menuju beberapa Kabupaten pemekaran seperti Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo bahkan Wamena menuju Jayapura terhambat.
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melakukan pemasangan jalan sehari usai peristiwa penembakan terjadi.
Wakapolres Jayawijaya Komisaris Polisi Muhammad Nur Bakti, mengatakan pihaknya telah melakukan persuasif untuk menghentikan atau membuka ruas jalan yang sempat dipalang pada Selasa (11/4/2023), ketika mengetahui oknum personel Polres Tolikara menembak mati korban atas nama Stevanus Wilil.
Kata Wakapolres Jayawijaya, kami telah mengupayakan cara persuasif agar keluarga almarhum Stevanus bisa menghentikan aksi pemalangan jalan. Sebab, aksi ini membuat akses jalan dari Jayawijaya ke sejumlah kabupaten, seperti Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Tolikara terhambat.
“Dari hasil pertemuan terungkap, pihak keluarga menuntut uang ganti rugi senilai Rp 10 miliar. Apabila permintaan mereka tidak dikabulkan, pemalangan jalan tetap dilaksanakan”, ungkap Wakapolres Jayawijaya Komisaris Polisi Muhammad Nur Bakti sebagaimana dikutip Kompas, Rabu (12/4/2023).
Pewarta: Ros Tabuni / Jurnalis Warga Noken