Wamena, nokenwene.com – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricard Banua mengatakan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) di Kabupaten Jayawijaya dibutuhkan kajian mendalam dari berbagai pihak di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan bupati menyusul adanya wacana bahwa perda Miras di Jayawijaya perlu ditinjau kembali karena tidak menghasilkan PAD namun peredarannya masif di masyarakat.
“Kalo kita mau buka untuk ada izin mirs kita harus banyak kajian kembali dari berbagai pihak, tidak bisa satu pihak dari pemerintah atau DPR membuat satu perda untuk berikan izin itu tidak bisa” Ujar Bupati di Wamena, rabu (04/01/2023).
Sebelumnya wacana tentang perlu adanya peninjauan kembali perda Miras di Jayawijaya itu dikemukakan oleh Reinold Bukorsyom, Wakil Ketua II DPRD Jayawijaya di Wamena baru-baru ini.
Reinol berpendapat, peredaran dan penjual miras di Jayawijaya dilarang melalui Perda namun peredarannya cukup luas tanpa kontribusi pajak daerah, sehingga kata dia perda tersebut perlu ditinjau kembali, apalagi kini Jayawijaya sebagai ibukota provinsi Papua Pegunungan.
Lebih jauh Bupati Jayawijaya menyebutkan, untuk meninjau kembali perda miras, selain perlu kajian tapi juga harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak.
Dikatakan, jikapun miras diizinkan penjualannya tidak bebas namun melalui penunjukan pihak tertentu dan tidak dijual bebas sebagaimana barang dagangan lainnya.
“Tapi tidak semudah itu, ini butuh proses panjang. Tapi kalo kita ijinkan tidak sembarang, ada tempat-tempat khusus, orang yang kita tunjuk” Ujarnya sembari mengatakan pihaknya juga akan mendiskusikan hal ini dengan FKUB Jayawijaya.
Sebagaimana diketahui pemerintah Jayawijata telah mengatur pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol melalui peraturan daerah nomor 12 tahun 2017. (*)
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena.*