Wamena, nokenwene.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya hendak merencanakan pemetaan tanah hak ulayat atau tanah adat pada sejumlah titik di kota Wamena. Rencana tersebut merupakan kebijakan Bupati Jayawijaya pada tahun 2022 ini.
“Tahun ini kita ada pemetaan tanah hak ulayat, tapi mulai dari wilayah adat Mukoko, Wio. Itu fokus 3 distrik, Distrik Wesaput, Wamena dan Distrik Wouma” Kata Ludya Eruleke Logo, S.STP, M.Si, kepala Bappeda Jayawijaya, selasa (05/07/2022).
Ludya mengatakan, setelah dilakukan pemetaan selanjutnya, tanah-tanah tersebut akan diperdakan “ Setelah pemetahan langsung Perda” Ungkap Ludya.
Harapannya kata Ludya, pemetaan itu tidah hanya di wilayah adat Wio atau distrik yang masuk wilayah kota Wamena akan tetapi hal serupa juga dapat dilakukan pada 5 wilayah adat lainnya di Jayawijaya sebagaimana pemetaan wilayah adat dari LMA.
“Sesuai kesepakatan LMA ada 5 wilayah adat di Jayawijaya itu nanti harapannya akan dilakukan juga. Kalau sudah Perda orang sudah tidak lagi jual beli tanah sembarangan” Ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Ludya Logo sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak di Wamena tentang perlindungan hak tanah adat mereka ketika Jayawijaya menjadi Ibukota Provinsi Pegunungan Tengah Papua.
“Jadi itu sudah diantasipasi, supaya hak adat ini tetap terjaga dan orang tidak jual sembarang” tutup Ludya.
Sebelumnya, sejumlah pihak di Kabupaten Jayawijaya menghawatirkan perlindungan atas kepemilikan hak tanah adat sebagai dampak pembangunan dari proivinsi yang baru disahkan.
“Kita khawatir atas hak tanah adat ini, pemerintah harus buat upaya perlindungan. Kalo bisa studi banding ke Jokja bahwa sultan larang orang luar miliki tanah, di sini juga harus bisa buat itu” Kata Samuel Pigay, ketua Himpunan Labewa.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena