Jayapura, nokenwene.com – Ones Suhuniap, Juru bicara (Jubir) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat menegaskan, Kapolresta Jayapura segerah bebesakan 5 orang yang masih ditahan di polresta Jayapura Papua.
Ke 5 orang itu ditangkap bersama 78 orang lainnya saat hendak pulang dari pemakaman alm. Awi Pahabol, aktivis KNPB di pekuburan umum Ekspo Waena, kota Jayapura, senin 28/03/2022.
Total 83 orang ditangkap, 62 orang diantarahnya telah dibebaskan pada, pukul 02.00 dini hari dan 16 orang lainnya dibebaskan, selsa 29 maret, siang dan 5 orang masih ditahan di Polres Kota Jayapura.
“Penangkapan ini terjadi di Depan Ekspo saat pulang dari pemakaman aktivis (atas nama) alm. Awi Pahabol, polisi dalam jumlah besar menghadang dan tangkap 83 orang dan giring ke Polresta Jayapura kota” Ungkap Ones Suhiniap, Jubir KNPB, selasa 29/03/2022.
Atas penangkapan itu, Ones mengatakan, polisi sama sekali tidak menghargai orang yang hendak melakukan pemakaman dan dalam suasana berduka. Polisi hanya mencari sensasi agar aktivis KNPB terus dikriminalisasi.
“Polisi tidak menghargai orang melakukan pemakaman juga terus ditangkap,ini benar-benar tidak beretika. Polisi hanya mencari sensasi agar aktivis KNPB terus dikriminalisasikan, ini hanya alasan agar memudahkan mellegitimasi publik mengakuinya”. Tegas Ones
Untuk itu dengan tegas, Jubir KNPB Pusat mendesak agar kepolisian polresta Jayapura segerah membebaskan 6 orang yang hingga kini masih di tahan polresta Jayapura.
Adapun kronologi penangkapan menurut Ones, sejumlah aktivis KNPB dan keluarga alm. Awi Pahabol, hendak menuju pekuburan umum Ekspo Distrik Heram Jayapura untuk lakukan pemakaman.
Setibahnya di sekitar Ekspo, sekitar pukul 16.20, iring-iringan penghantar jenazah sempat terganggu dengan dua oknum yang diduga anggota polisi mennghalau dan keluar masuk jalur rombongan menggunakan sepeda motor.
Kedua pengendara motor itu, juga dilaporkan sempat mengambil gambar iring-ringan penghantar jenazah tersebut. Keluarga tidak terima aksi dua oknum itu lalu menegur.
“Kedua oknum polisi ini palang jalan dan mengambil gambar keluarga dan aktivis (alm) yang sedang mengantar Jenazah,mereka marah dan hampir pukul Polisi tadi,tetapi berusaha amankan saja dan lanjutkan pemakaman” Jelasnya.
Sepulang dari pemakaman, sekitar pukul 17:30 polisi dalam jumlah besar menghadang aktivis dan keluarga almarhum di Ekspo dengan alasan salah satu onggota Polisi telah dikeroyok.
”Setelah pulang pemakaman dikagetkan polisi hadang dan tangkap para aktivis dan keluarga duka di Ekspo sekitar Pukul 17:30 dengan alasan polisi bahwa salah satu anggotannya dikeroyok dan HP androidnya dituntut dikembalikan”
Sebanyak 83 orang ditangkap dan dibawa ke polresta Jayapura , 62 orang diantarahnya telah dibebaskan pada pukul 02.00 dini hari, sementara 16 orang dibebsakan tadi siang dan 5 orang masih ditahan Polresta Kota Jayapura.
Pengacara tidak diizinkan masuk
Ketua Lembaga Bantuan Huku (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan pihaknya tidak di izinkan masuk menemui aktivis dan keluarga almarhum yang masih di tahan di polresta Jayapura.
“Kami di sini sudah sejak tadi jam delapan malam, namun sampai saat ini kami belum diberikan masuk, kami sudah beberapa kali tanyakan kepada pihak kepolisian yang menjaga namun kata mereka kami tidak diperbolehkan masuk” Aku Emanuel Gobay selaku pengacara di polresta Jayapura, senin, 28/03/2021, malam .
Padahal kata dia, menjelaskan ke polisi tentang perintah pasal 69 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara, dimana seorang tersangka apabila sudah ditangkap, penasehat hukum itu bisa berkomunikasi dengan tersangka.
“Namun fakta itu tidak dipraktekan di sini, maka itu kami minta pak Kapolresta Jayapura dan Kapolda Papua dengan tegas kami minta untuk bisa membuka akses kuasa hukum masuk mendampingi.
5 orang yang masih ditahan di polresta Jayapura adalah, (1) Erepul sama, (2) Deni Esema (3) Yohanes Koyop, (4)Frengky Edowai, (5) Luky Wisabla.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post