Jayapura, nokenwene.com – Koalisi Penegakan Huk dan Hak Asasi Manusia Papua selaku kuasa hukum Victor Yeimo (VY) mendesak para pihak terkait memberlakukan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis untuk kliennya.
Pasalnya kata koalisi, selama penanganan di RSUD Dok II Jayapura terdakwa ditangani oleh 3 (tiga) orang dokter spesialis yaitu , Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Bedah dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
Dengan melihat fakta penanganan Victor Yeimo oleh Dokter Spesialis Paru sehingga sudah sewajibnya Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis diberlakukan dalam penangananya.
“Hakim PN Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum wajib implementasikan Permenkes No 67 Tahun 2016 Terhadap Terdakwa Viktor F. Yeimo” Kata, koalisi selaku kuasa hukum VY, Melalui Siaran Pers, senin 06/09/2021 di Jayapura
Untuk itu Koalisi Penegakan Hukum dan Ham Papua minta, Ketua PN Jayapura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Jaksa Penuntut Umum tidak menahan kliennya (VY) di Rutan Mako Brimob Polda Papua karena akan meningkatkan risiko menjadi sakit TB.
“Mengingat Ruang dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari sesuai ketentuan huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis” Kata koalisi yang ditandatangani Emanuel Gobay.
Dikatakan, Pada prinsipnya Viktor F Yeimo sebagai terdakwa dalam Perkara PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 memiliki hak atas kesehatan yang wajib dipenuhi oleh Negara. Kewajiban tersebut merupakan perintah ketentuan.
Bahwa Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Serta ketentuan tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” Lanjut Koalisi.
Merujuk ketentuan dan fakta-fakta kondisi kesehatan VY serta kondisi lingkungan yang tidak menjamin penderita terhindar TB (Toberculosis), maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor Fredrik Yeimo menegaskan kepada :
- Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua segera perintahkan Unit Kerja Pengelola Program Penanggulangan TB memantau implementasikan Permenkes No 67 Tahun 2016 Terhadap Terdakwa Viktor F. Yeimo sesuai perintah pasal 17, PERMENKES NO 67 TAHUN 2016;
- Ketua PN Jayapura Cq Ketua Majelis Hakim Pemeriksa yang berwenang menahan terdakwa VIKTOR FREDRIK YEIMO dapat menjawab Surat Permohonan Pengalihan Status Tahanan Menjadi Tahanan Kota Atau Pemindahan Tanahan Dari Rutan Mako Brimob Ke Rutan Lapas Abepura Sebagai Bentuk Implementasikan Permenkes No 67 Tahun 2016 Terhadap Terdakwa Viktor F Yeimo;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum pada wajib Implementasikan Permenkes No 67 Tahun 2016 Terhadap Terdakwa Viktor F Yeimo;
- Ketua PN Jayapura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dilarang menahan Terdakwa Viktor F. Yeimo di Rutan Mako Brimob Polda Papua karena akan meningkatkan risiko menjadi sakit TB mengingat Ruang dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari sesuai ketentuan huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis;
- Dokter Spesialis Paru pemeriksa Victor F. Yeimo, Jaksa Penuntut Umum, Hakim Pemeriksa Perkara dan Rutan atau keluarga se-rumah wajib membangun huBungan Koordinasi dan jejaring kerja kemitraan dalam menangani terdakwa Victor F. Yeimo sesuai perintah Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post