Wamena, nokenwene.com – Perombakan atau pergantian Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Jayawijaya masih menunggu pendataan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya.
Syarat secara nasional untuk menjaabat sebagai kepala kampung adalah pendidikan minimal SMA atau sederajat, dengan tujuan agar kepala kampung bisa memahami birokrasi pemerintahan dan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH, M.Hum, kepada wartawa di Wamena baru-baru ini, ketika dikonfirmasi tentang desakan sejumlah pihak di Jayawijaya tentang usulan pergantian kepala kampung yang kinerjanya kurang baik.
“Untuk perombakan, masih menunggu teman-teman di DPMK untuk menyiapkan sejumlah data,” kata Wakil Bupati Kabupaten Jayawijya.
Menurut Wakil Bupati, perombakannya sendiri, akan dilakukan terbatas dan tidak untuk semua kampung di Jayawijaya,yang akan disesuaikan dengan masa jabatan kepala kampung yaitu 6 tahun.
Sehingga kata Yogobi, bagi Kepala Kampung yang masa jabatannya terhitung 6 tahun, tidak akan dilakukan perombakan. Fokus pergantian kepada Kepala Kampung yang berstatus meninggal Dunia, bermasalah dan yang sedang jalani proses hukum akan dilakukan pergantian secara serentak.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa terwujud, jadi pergantian untuk Plt dulu, sedangkan masa jabatan kepala kampung yang sampai 2024 tetap menjabat sebagai Kepala Kampung,” kata Wakil Bupati Jayawijaya.
Untuk sementara dan sesuai data yang ada, beberapa Kepala Kampung yang telah diganti dikarekan bermasalah terkait dengan minuman keras, dan masalah hukum, sehingga terpaksa ditunjuk pelaksana tugasnya. Sedangkan untuk penyalahgunaan anggara atau dana Kampung, belum ada laporan yang masuk.
Namun, bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya yang mengetahui disertai bukti terhadap indikasi penyalahgunaan dana Kampung, diharapkan untuk segera melapor ke aparat kepolisian, agar segera dapat diproses hukum.
Lebih Jauh, Wakil Bupati Jayawijaya menjelaskan, setiap Kepala Kampung harus mengetahui dengan pasti terkait persyarakat menjadi Kepala Kampung
“karena untuk persyarakan seara Nasional, kepala Kampung diwajibkan memiliki pendidikan minimal Ijasah SLTA” Jelasnya.
Tujuannya, agar Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Jayawijaya dapat benar-benar memahami birokrasi di setiap Kampung, terutama dalam hal penyusunan APBK Kampung.
Pewarta: Hiron/ Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post