Wamena, nokenwene.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 di Kabupaten Jayawijaya, kabarnya tidak menerima rapelan gaji bulanan sebagaimana biasanya ketika CPNS baru diterima. Sejumlah CPNS di Jayawijaya yang baru saja menerima SK bertanya-tanya perihal gaji rapelan dimaksud.
“Biasanya rapelan itu ada, setiap CPNS yang baru diterima, hitung dari tanggal SK CPNS tapi katanya kita tidak ada itu bagaimana ya. Kita disuruh tanda tangan tidak terima rapel?” tanya salah seorang CPNS 2018 Jayawijaya yang enggan menyebut namanya di Wamena, usai menerima SK CPNS pekan kemarin.
Merespon pertanyaan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jayawijaya, Hironimus Huby, SE, mengatakan, kondisi keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) setiap Kabupaten Kota pasti beda-beda.
“APBD setiap Kabupaten itu pasti beda-beda, kalau sama itu berarti bohong, jumlah penduduk saja beda kok, luas wilayah saja sudah beda” Kata Hironimus.
Selain itu, berbicara tentang gaji rapelan tidak terlepas dari hak dan Kewajiban, dalam hal ini kata kepala BKD, hak seorang ASN akan dibayarkan setelah melaksanakan kewajiban.
“Itu kan logikanya bagaimana coba fikir, hak dan kewajiban itu. Saya aktif kerja kapan di situ saya punya kewajiban laksanakan tugas maka ujungnya haknya akan dibayar” Jelas Hiron, sapaan akrab Hironimus Huby.
Lebih Jauh Hiron mengakui, bhwa benar ada CPNS yang menanyakan perihal pembayaran gaji rapelan dengan alasan tanggal terhitung SK mulai tahun 2020, akan tetapi semua kembali pada hak dan kewajiban.
“Saya bilang adik rapelan bukan di kamu saja, termasuk K2 300 orang juga kami tidak kasih rapelan. Ini kan berbicara hak dan kewajiban TMT (tanggal mulai terhitung) SK (tahun) 2020, setuju. Tapikan namanya hak itu kita bayar sepanjang melakukan kewajiban” jelas kepala BKD Jayawijaya.
Pewarta: Osi / Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post