Dekai,nokenwene.com-–Juru Bicara (Jubir) Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Ferianus Asso (29).
Ferianus Asso adalah korban yang ditembak oleh aparat Kepolisian Polres Yahukimo 16 Agustus 2021 pekan lalu.
“Kapolri dan Kapolda Papua Segera bertanggung jawab, Ferianus Asso ditembak oleh polisi dengan menggunakan dua peluru tajam pada tanggal 16 Agustus 2021 dalam aksi demo damai di Yahukimo”, tuntut Ones kepada nokenwene.com melalui rilis persnya yang diterima media ini Selasa,(24/08/2021).
Menurutnya sebagai penegak hukum, aparat kepolisian mestinya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya di lapangan.
“Kapolri, kapolda Papua, dan Kapolres Yahukimo sebagai lembaga penegak hukum harus bertanggung jawab atas penembakan terhadap Ferianus Asso. Kami meminta kepolisian harus secara terbuka mengakui bahwa anggotanya telah menembak Ferianus Asso hingga meninggal”, tegas Ones.
Menurut Ones Suhuniap, penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Ferianus Asso merupakan tindakan melawan hukum.
Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Instrumen ini mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.
Merujuk pada Kovenan tersebut, ones menilai bahwa ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen Hak Asasi Manusia internasional.
“dalam konteks nasional, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia”,
Meskipun ada jaminan hukum, Ones menilai bahwa fakta di lapangan Undang-Undang tersebut tidak berlaku khususnya bagi rakyat Papua.
“Rakyat terus menjadi korban pelampiasan emosi aparat yang subur di Papua. Karena aparat tidak mengerti hukum dan kewenangan aparat kepolisian sebagai pelindung rakyat.”
Ones menyatakan bahwa penggunaan kekerasan hingga peluru tajam dalam menangani demonstrasi adalah suatu pelanggaran terhadap aturan yang ada.
“Polres Yahukimo menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kepolisian sebagai pengayom masyarakat seharusnya mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk demo yang dilakukan oleh rakyat Papua yang dimediasi oleh KNPB, sebab hak politik dan hak sipil sudah dijamin oleh hukum nasional maupun hukum Internasional,” katanya.
Ones mengatakan, Indonesia diakui sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dan negara hukum. Namun aparat kepolisian yang bertugas di Papua melanggar terus lebih khusus polres Yahukimo.
Membubarkan aksi demo, menangkap dan menembak Ferianus Asso benar-benar melanggar hukum dan mencederai demokrasi itu sendiri.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus menjunjung tinggi nilai -nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena hak berekspresi termasuk hak politik itu dijamin dan dilindungi hukum Nasional dan hukum Internasional.
“Berdasarkan ini, kami KNPB mendesak agar Kapolri, Kapolda Papua dan kapolres Yahukimo segera bertanggung jawab atas penembakan Ferianus Asso, dan segera mengakui secara gentleman bahwa anggotanya telah menembak Ferianus Asso. Mendesak Kapolda Papua segera mencopot kapolres Yahukimo karena tidak sanggup membina anggotanya dan segera adili anggota polri yang menembak Ferianus Asso.”
Selain menuntut pihak kepolisian, KNPB pun meminta agar lembaga-lembaga independen melakukan investigasi kasus penembakan Ferianus Asso tersebut.
“Kami meminta kepada Lembaga- lembaga kemanusiaan yang ada di Papua, Komnas HAM, amnesti internasional dan solidaritas secara independen melakukan investigasi terhadap penembakan Ferianus Asso. kami meminta kepada Dewan HAM PB, Lembaga -lembaga kemanusiaan yang independen dari internasional dan jurnalis Internasional segera ke Papua,” tutupnya.
Fernius Asso (29) merupakan salah satu massa aksi demo damai yang ditembak aparat kepolisian Polres Yahukimo menggunakan senjata api pada tanggal 16 Agustus 2021.
Sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara, korban sempat dirawat di RSUD Dekai dan tenaga medis mengeluarkan dua peluru yang bersarang dalam tubuh korban. Fernius Asso menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu, 22 Agustus 2021.
Pewarta Jurnalis Warga Sagu Yahukimo
Discussion about this post