Wamena, nokenwene.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pengembangan SDM Jayawijaya, Hironimus Hubby, SE membantah pungut biaya secara paksa dari CPNS senilai rp 50 ribu sebagai syarat sebelum menerima SK CPNS. Akan tetapi kata Hiron, hal itu merupakan kesepakatan bersama antara CPNS dan pihak BKD serta tidak ada unsur paksaan atau kalimat wajib bagi CPNS.
Demikian disampaikan Kepala BKD-SDM, Hironimus Huby di ruang kerjanya, jumat (20/08/2021), merespon keluhan CPNS tentang setoran 50 ribu rupiah untuk menerima SK CPNS di BKD Jayawijaya.
“Terkait dana itu saya sudah tanyakan kepada mereka (CPNS) seluruhnya dan mereka setuju semua. Kemarin itu satu katapun satu orang 50 ribu 100 ribu tidak ada saya tidak omong begitu. Jadi kata Wajib saya sama sekali tidak omong, kalo ada yang bilang saya omong rekamannya ada silahkan” ungkap Hiron Huby.
Sesungguhnya menurut Hiron hal itu suda disepakati bersama antara CPNS dan pihak BKD saat pengarahan. Tapi kenyataannya tidak semua CPNS menyerhkan uang rp. 50 ribu tapi ada juga yang ambil tanpa biaya. “tapi faktanya lain tidak bayar, lain kami tidak patok sampai 50 ribu begitu tidak” Katanya
Dikatakan, jika dipersoalkan, pihaknya bisa mengembalikannya, karena dana tersebut masih utuh dan belum terpakai hingga kini disimpan di BKD Jayawijaya,
“Uang itu kami bisa kembalikan, hanya 50 ribu saya bisa jual babi, barang begini saya tidak mau, saya tidak main rahasia di sini. Setiap penyerahan SK juga tidak perna pake map, tahun-tahun sebelumnya juga tidak pake map” Tegasnya
Disinggungtperuntukan penggunaan 50 ribu tersebut kepala BKD mengatakan untuk tujuan pembuatan beberapa rangkap dokumen setiap CPNS sampai dengan pengiriman ke beberapa instansi.
“Kita 9 tembusan harus kirim sampai dengan Menpan, BKN pusat, itu termasuk foto coppynya ditambah barang inikan ada 11 jilid. Dan uang itupun kami tidak pake kok ada, satu senpun kami tidak pake” ungkap Hiron.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan media ini, kamis (19/08/2021) CPNS Jayawijaya mengaku sebelum menerima SK harus menyerahkan uang senilai 50 ribu rupiah kepada BKD, barulah bisa mendapatkan SK CPNS.
“Terkait SK, kami hanya kami hanya diberikan dua lembar saja, SK asli tambah foto copy, yang suda legalisir 1 lembar. Tapi kalao kami tidak bayar maka SK nya tidak diserahkan kepada kami” Kata seorang CPNS yang tak menyebutkan namanya.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post