Wamena, nokenwene.com – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricard Banua membantah tuduhan tentang pemerintahan di Jayawijaya dijalankan dengan sistem satu pintu. Birokrasi di Jayawijaya meski sebagian OPD berstatus pelaksana tugas, akan tetapi tetap bertanggungawab untuk kelola DPA termasuk pencairan dana.
“Salah satu contoh kecil yang diberikan kewenangan yakni saat BKD Kabupaten Jayawijaya menyelesaikan persoalan terkait masalah dana studi akhir bagi mahasiswa asal Jayawijaya, namun adik-adik mahasiswa yang meminta, agar dapat bertemu langsung dengan Bupati/ sehingga hal itu disebut kebijakan Bupati” Ujar Bupati Jayawijaya Jhon Ricard Banua ssebagaimana diberitahkan RRI Wamena, seni, 09/08/2021.
Artinya kata Bupati, dalam proses Pemerintahan di Jayawijaya setiap OPD memiliki keluasan dalam mengatur, menjalankan, serta menggunakan kewenangannya sendiri dan jika dalam suatu persoalan OPD tidak dapat menyelesaikannya, maka kebijakan Bupati yang akan diambil sebagai jalan tengah.
Oleh karena itu, Bupati Jayawijaya menyayangkan sikap oknum Ustadz di Jayawijay yang berbicara mengenai proses Pemerintahan satu pintu di Kabupaten Jayawijaya.
“Mengkritisi itu baik untuk membangun namun saya lebih tidak suka jika ada yang mengritisi Pemerintahan Jayawijaya namun ada kepentingan lain dibelakang kritik yang disampaikan” katanya.
Sebelumnya sebagaimana diberitahkan media ini (04/08/2021) Ustadz Ismail Asso menyebut sistem pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya seperti perusahaan pribadi dengan sistem satu pintu.
“Saya amati Bupati Jayawijaya, tidak paham mengurus dan memimpin suatu Pemerintahan dalam suatu wilayah. Karena, Bupati Jayawijaya mengurus Sistem Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya seperti mengurus perusahaan milik pribadi dan keluarga” Ungkap Ustadz Ismail Asso.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken
Discussion about this post