Dekai,nokenwene.com–Bawaslu Kabupaten Yahukimo akan merekrut 866 orang untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini disampaikan Yosias Mirin, Ketua Bawaslu Kab. Yahukimo usia menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu dan Kepala Sekretaris Panswaslu Distrik Se-Kabupaten Yahukimo di Kantor Bawaslu Yahukimo di Dekai, Rabu (07/10/2020).
Yosias Mirin menjelaskan bahwa perekrutan PTPS ini dilakukan untuk mengawasi proses Pilkada agar mendorong pilkada Yahukimo yang demokratis dan bermartabat. Karena itu, dirinya meminta agar perekrutan PTPS ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Untuk melakukan perekrutan ini, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menugaskan Panwaslu tiap distrik untuk merekrut PTPS berdasarkan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU untuk tiap distriknya. Untuk itu, Ketua Bawaslu berpesan kepada para Panwaslu agar melakukan perekrutan sesuai dengna syarat yang ditetapkan.
“Agar PTPS ini bisa bekerja maksimal, maka diharapkan yang direkrut adalah mereka yang tinggal di sekitar daerah yang akan menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini penting diperhatikan karena Yahukimo ini sangat luas dengan medan yang berbukit-bukit. Ungkap Yosias Mirin.
Hal senada menjadi perhatian para Panwaslu Distrik. Dalam rapat koordinasi tersebut beberapa peserta mengangkat tentang pentingnya merekrut PTPS yang bertempat tinggal di daerah yang akan dibangun TPS.
Selain itu, para peserta kegiatan pun mengeluhkan kesulitan untuk mencari orang yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditetapkan karena jarak dan tidak ada jaringan di kampung-kampung.
“Waktu kita sangat terbatas, sementara syarat tentang kelengkapan dokumen kemungkinan tidak bisa dipenuhi dalam waktu yang singkat jika kita merekrut orang yang berada di sekitar TPS.” ungkap salah satu peserta dalam kesempatan diskusi.
Menjawabi keluhan itu, Bawaslu memberikan jalan keluar dengan mempermudah para Panwas Distrik dalam melakukan perekrutan. Para pelamar PTPS tidak harus segera melengkapi dokumen karena keterbatasan fasilitas di kampung.
“Para pelamar bisa memasukan lamaran dulu, namun para Panwas kemudian melakukan verifikasi dengan mengecek kebenaran tentang tempat tinggal, ijazah dan kelengkapan dokumen lainnya kepada para kepala kampung atau kepala distrik” ungkap Yosias Mirin.
Pewarta: Natan Sama (JW Sagu Yahukimo)
Discussion about this post