Wamena, nokenwene.com – Mahasiswa Asal Papua yang eksodus dari luar Papua, memintah pemerintah dan para pihak lainnya agar tidak memaksakan kehendak kepada mahasiswa untuk kembali ke tempat studi, sebab tempat tinggal mereka selalu diintimidasi sehingga tidak tenang untuk belajar.
“kontrakan kita itu mereka jadikan tempat sweeping, jadi kita mahasiswa yang tinggal disana tidak bisa belajar baik, dari kontrakan ke kontrakan mereka (polisi) sweeping terus. Itu alasannya kami. Jadi jangan paksa kita kembali” ungkap Kamaliang Gwijangge, mahasiswa eksodus dari Jakarti di Wamena, 19/09/19.
Dikatakan, banyak pihak di Papua maupun diluar Papua yang mengatasnamakan mahasiswa, lalu menyampaikan berbagai pendapatnya perihal eksodus mahasiswa Papua tanpa mengetahui kondisi sesungguhnya di lapangan.
“kami tidak bisa kembali karena selalu diintimidasi, polisi dan masyarakat disana itu anggap kita orang Papua semua itu OPM, jadi tidak nyaman. Sampe polisi juga ada yang masuk di kampus tanya-tanya berapa mahasiswa Papua” ujar Gwijangge mahasiswa semester VII salah satu kampus di Jakarta itu.
Disinggung apa sikap selanjutnya setelah memili Pulang, Kamaliang menyatakan belum ada kesepakatan untuk selanjutnya karena saat ini pihaknya masih focus pada pendataan dan pembuatan posko disetiap kabupaten di Papua.
“ini belum bisa bicara karena kita belum ada kesepakatan, kalo suda sepakat baru kita akan sampaikan ke Presiden atau Gubernur Papua, karena masih konsolidasi dulu” Ujar Kamaliang Gwijangge yang juga anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Adam Wenente, alumni salah satu kampus di Jakarta juga mengakui, jika intimidasi terhadap mahasiswa Papua di luar sana bukan hal baru, tapi suda sejak lama praktek itu ada.
“apalagi dalam situasi isu Papua yang suda mendunia begini pasti lebih parah. Kami dulu juga diintimidasi terus di Jakarta, kita kemana-kemana itu intel-intel dorang (mereka) tahu. Fisikologis kita terganggu, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini” ungkap Adam.
Pewarta: Jurnalis Warga Noken Wamena
Discussion about this post