Wamena, nokenwene.com – Kantor Distrik Maima, Kabupaten Jayawijaya belum bisa digunakan untuk aktifitas pemerintahan dan pelayanan Publik, sebab kantor itu masih terpalang. Akibatnya aktifitas layanan diwilayah itu dialihkan ke gedung sekolah terdekat.
Yanu Wetipo, warga Distrik Maima, kepada nokenwene.com mengatakan, hingga kini kantor tersebut masih terpalang, sehingga pelayanan perekaman KTP Elektronik dari Disdukcapil Jayawijaya dialihkan ke gedung sekolah terdekat.
“Kantro distrik palang jadi sekrang masih bikin KTP di SD (SD Advent Maima) situ, dari kemarin dan tadi orang dari kota (Dukcapil) mereka masih rekam KTP disana, katanya besok lagi masih lanjut” ungkap Yanu Wetipo kepada nokenwene di Wamena, selasa,25/06/19
sebagaimana diberitakan nokenwene.com sebelumnya, Kantor Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya telah dipalang sejak Akhir bulan April 2019 lalu, pemalangan dikabarkan dilakukan oleh oknum calon anggota legislative (Caleg) Jayawijaya asal Maima yang gagal meraih dukungan suara warga setempat.
Terkait dengan itu, Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogoby yang dikomfirmasih mengatakan, pihaknya akan panggil kepala Distrik setempat untuk mencari penyebab dan solusi yang bisa ditemukan.
“itu nanti kami akan kaji, kemudian kami akan panggil itu kepala Distrik, untuk mencari tahu kira-kira persoalannya ada di mana” Ujar Wakil Bupati Jayawijaya di Wamena.
Kata dia, Jika yang memalang adalah caleg yang merasa dirugikan, mestinya yang bersangkutan paham prosedur yang harus dilalui, kalo merasa tidak terima dengan hasil putusan penyelenggara pemilu ada prosedur jalur hukum, bukan dengan cara palang kantor.
“kami harap supaya teman-teman caleg-caleg yang merasa dirugikan, ada jalurnya yang suda sediahkan oleh undang-undang. Kantor distrik itu tempat untuk pelayanan aktifitas pemerinatahan dan pelayanan kemasyarakatan di distrik. Jadi kami akan panggil kepala distrik” Kata Wakil Bupati Marthin Yogoby.
Pewarta: Onoy Lokobal/ Jurnalis Warga Noken.
Discussion about this post