Pemerintah Kabupaten Yahukimo akan mencabut izin usaha bagi para pedagang yang menjual BBM eceran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini diungkapkan Abock Busup, Bupati Yahukimo kepada awak media di Dekai Rabu (24/10/2018).
Tindakan ini akan diambil segera setelah pemerintah kabupaten Yahukimo mengeluarkan Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
“Pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan Bupati yang mengatur harga Eceran BBM di Dekai, sehingga para pengusaha atau kios tidak menaikan harga seenaknya,” tegas Bupati Abock, kepada media di Dekai.
Abock menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi untuk memonitoring harga barang di Dekai khususnya harga BBM.
“BBM eceran harus dijual dengan harga normal yaitu Rp10 ribu sampai Rp15 ribu saja, jika kedapatan kios atau pengusaha yang mencoba memanfaatkan kondisi ini dengan mencari keuntungan lebih besar yaitu dengan menjual BBM di atas Rp15 ribu hingga Rp30 ribu, maka izin usahanya akan dicabut,” tambah Abock.
Kebijakan Pemda Yahukimo ini diambil sebagai tanggapan atas kelangkaan dan mahalnya harga BBM di Dekai. Dalam dua Minggu terakhir, BBM di Dekai langka dan para penjual BBM eceran menaikan harga BBM hingga Rp 100.000 per liter.
Pantauan nokenwene.com di Dekai, harga BBM meningkat pasca surutnya air sungai Logbon sehingga tidak memungkinkan kapal mengangkut BBM dari Timika menuju Dekai.
Selain itu, Abock menduga ada pihak tertentu yang menimbun BBM dan menjualnya saat BBM di APMS langka.
“Ada orang yang sengaja melakukan penimbunan BBM selama ini, maka kami akan periksa, dimana yang selama ini bermain harga setelah sungai kering baru kasih keluar BBM dengan harga yang mahal”, tambah Abock.
Untuk itu Bupati Abock berharap agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada penimbunan BBM.
Discussion about this post